MK Gelar Sidang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
SUKABUMI - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atas pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (08/01/2025).
Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selaku Pemohon dalam perkara ini adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
Sementara Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar - Andreas, dengan kuasa hukum Muhammad Rafi'i Nasution, SH.,MH dan Andri Yules, SH.
Dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini, Pemohon mendalilkan ada dugaan penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurut Pemohon terlihat dari perolehan suaranya yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.
"Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini," ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis seperti dikutip TatarMedia.ID dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01).
Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung," kata Saleh.
Kemudian Pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti adanya dugaan money politics.
"Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut," katanya.
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
Versi dari Pemohon, bahwa suara akhir dari Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 adalah 470.172 untuk Paslon 01 sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224.
Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.
"Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu suppaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sementara itu tim kuasa hukum Paslon Asep Japar - Andreas kepada awak media menyatakan jika paslon 01 memiliki dalil yang cukup lemah.
"Kita sudah pelajari permohonan mereka, selain tidak memenuhi syarat formil, isi posita (uraian perkara) tidak nyambung dengan petitum (permohonan) menurut hukum itu permohonan kabur atau Obscuur Libel," ungkap Rafii Nasution.
Terkait data perbedaan suara, menurut Rafi, data yang mereka (01) sajikan ke MK tidak membuktikan perbedaan atas hasil penghitungan pleno yang telah ditetapkan KPU.
Lanjut Rafii komentari dugaan TSM yang didalilkan Paslon 01, pemohon harus bisa membuktikan apa yang dimaksud dengan TSM yang harus terorganisir dari hulu ke hilir, perbuatannya harus sistematis, dilakukan minimal 50 persen dari jumlah TPS yang ada, sementara TPS yang dipermasalahkan hanya sekitar 10 persen dari total TPS yang ada.
"Dan bila ada dugaan TSM itu harus memenuhi unsur yang berjalan secara sistematis mulai Kades, ASN, TNI Polri dan Unsur Penyelenggara, mereka harus buktikan itu," tegas Rafii.
Terkait hasil akhir suara yang didalilkan tim kuasa hukum Paslon 01, Rafii menilai ada penghilangan ratusan ribu suara, padahal hal tersebut telah ditetapkan dalam Pleno penghitungan suara yang juga disaksikan serta dinyatakan sah oleh para saksi pihak Paslon 01 maupun 02.
"Dalam uraian permohonan ke MK mereka ada suara yang tiba tiba hilang sekitar 131 ribuan suara, padahal telah sah ditetapkan dalam pleno KPU, sementara menurut konstitusi tidak boleh satu suara pun dihilangkan atau dikurangi dalam suatu pemilu, apabila itu terjadi maka itu merupakan Kejahatan konstitusi," tegasnya.
Ditambahkan Andri Yules, dirinya mengingatkan kepada masing masing pihak yang ikut dalam sengketa MK termasuk masyarakat agar berpijak kepada kebenaran dan keadilan sesuai hukum jangan mencari kemenangan dengan menghalalkan segala cara.
Andri Yules menegaskan, Paslon 02 juga akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti bukti ada dugaan tindak pidana dalam proses sengketa Pemilukada yang sedang berjalan di MK maka tim hukum AA akan menempuh jalur hukum.
"Karena dari pihak kami telah memantau baik secara faktual lapangan maupun secara cyber, jadi semua pihak harus tetap hati-hati karena seluruh isu di lapangan telah kami kantongi," tegasnya.
Andri Yules juga menegaskan, Paslon 01 harus bisa menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan jangan sampai bola panas justru kembali berbalik.
"Karena ada ancaman memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan hingga mengakibatkan kerugian pihak tertentu akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tegasnya.(*)