JABARONLINE.COM – Aktivitas alat berat milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pemasangan pipa di kawasan karang ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lokasi tersebut diketahui masuk dalam area Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), kawasan konservasi yang seharusnya terlindungi dari aktivitas pengerusakan alam. 

Pemerintah daerah telah memastikan kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga izin lengkap diterbitkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan bahwa wilayah pesisir Minajaya termasuk dalam cakupan geopark. 

“Benar, kawasan itu masuk dalam wilayah CPUGGp. Makanya kami langsung turun ke lapangan dan meminta kegiatan dihentikan,” kata Ali, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ali, proyek tambak udang milik PT BSM memang berada di luar garis pantai, namun proses pengambilan air laut dilakukan di area yang termasuk dalam wilayah geopark.

“Tambaknya di luar kawasan pantai, tapi pipa penyalur air lautnya berada di area karang yang termasuk wilayah geopark,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski proyek tersebut sudah mengantongi dokumen UKL-UPL, namun kegiatan di laut seperti pemasangan pipa dan pengambilan air tidak termasuk dalam kajian lingkungan tersebut. 

“Aspek itu harusnya mendapat kajian dan izin tersendiri dari KKP. Tapi faktanya belum ditempuh,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, kegiatan di lapangan sempat dihentikan oleh pihak perusahaan, namun Pemkab Sukabumi tetap menegaskan penghentian resmi sampai seluruh perizinan terpenuhi.