JABARONLINE.COM - Suara gaduh bersumber bentakan keras sempat mengagetkan sejumlah warga yang tengah berada di Kantin Gedung Satreskrim Polres Sukabumi.
Suara keras itu berasal dari ketegangan yang terjadi di area sebelah tepatnya Gedung Samsat yang berlokasi di Komplek Perkantoran Jalan Jendral Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat media mendekat, terlihat Efri Darlin M Dachi, atau yang akrab disapa Dachi. Pria yang dikenal sebagai pengacara itu meluapkan emosinya di hadapan petugas terkait pelayanan pencairan santunan Jasa Raharja.
Kepada wartawan, Dachi mengaku bertindak sebagai pendamping ahli waris almarhumah Ibu Uneng (70), korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia pada 12 November 2025 lalu. Ia memprotes proses administrasi yang dinilainya berbelit-belit.
Ia menyebut adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara petugas Jasa Raharja yang berkantor di Samsat dan kantor pusatnya di Kota Sukabumi, padahal berkas diklaim sudah lengkap.
"Adapun administrasi atau data yang diperoleh pihak asuransi Jasa Raharja, menurut hemat kami selaku pendamping keluarga ahli waris, sudah lengkap semua. Kemarin kami koordinasi, dijanjikan satu sampai dua hari (cair). Makanya pemberkasan saat itu kita ngebut," ujar Dachi dengan nada tinggi di lokasi kejadian kepada wartawan, Rabu (26/11/2025) siang.
Dachi mengaku kesal karena saat menagih janji pencairan, pihak keluarga justru mendapat kabar bahwa data belum diinput oleh Jasa Raharja Kota Sukabumi dan dikembalikan lagi ke Samsat Palabuhanratu.
Selain masalah birokrasi, Dachi menyoroti adanya permintaan uang sebesar Rp 200.000 dari petugas kepada ahli waris untuk membayar asuransi tahunan. Ia menilai hal ini seolah menjadi syarat agar pencairan santunan bisa segera diproses.
"Ini ada lagi yang paling fatal menurut kami. Petugas seolah memaksakan klien kami untuk membayarkan asuransi yang Rp 200 ribu per tahun. Padahal klien kami menyampaikan harus rembukan dulu," tegasnya.



