JABARONLINE.COM - Terkait sorotan terhadap proyek senderan irigasi di wilayah Lobener, Kecamatan Jatibarang, dan Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, PT. SAC Nusantara angkat bicara. Pihak perusahaan memastikan seluruh pekerja telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Budi Kuswondo, Humas PT. SAC Nusantara, menegaskan bahwa pekerjaan senderan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan kepada wartawan di kantornya pada Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, prosedur pekerjaan telah ditempuh sesuai ketentuan. Baik tenaga harian lepas, organik, maupun tenaga kontrak, semuanya telah diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja.

"Kita sesuai prosedur, kebetulan yang pekerja harian lepas tidak ikatan kontrak, jadi tidak ada agrimen. Namun, kalau ada apa-apa ditanggung perusahaan. Jadi pihak PT membayar BPJS, sesuai aturan, baik lepas, harian, organik tertanggung oleh perusahaan," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa perusahaannya secara rutin membayarkan klaim BPJS. Sebagai bukti, ia menunjukkan resi pembayaran klaim BPJS, termasuk pembayaran termin pertama sebesar Rp 35.954.000 pada bulan Agustus, serta pembayaran sebesar Rp 17 juta dan Rp 13 juta pada bulan Oktober.

"Bukti-bukti pembayaran di BPJS saya simpan," kata Budi sambil menunjukkan resi pembayaran klaim BPJS.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa PT. SAC Nusantara selalu mengutamakan keselamatan kerja. Semua pekerja diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja di lapangan. Ini adalah komitmen perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

"Dalam himbauan kami di group WhatsApp kami tegas, jika yang tidak menggunakan APD, kami larang bekerja melakukan kegiatan di lokasi, dan berlaku kepada siapapun pekerjanya," jelas Budi.

Budi mengakui bahwa dengan jumlah pekerja mencapai 400 orang di lapangan, mungkin ada satu atau dua orang yang terlewat dari pengawasan terkait penggunaan APD. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran keselamatan kerja.