JABARONLINE.COM - Pelaksanaan ibadah Jumat merupakan salah satu tiang utama dalam syariat Islam, di mana khotbah (khutbah) memegang peranan sentral, tidak hanya sebagai syarat sah salat, tetapi juga sebagai medium pendidikan spiritual dan penyampaian pesan keagamaan.

Namun, di tengah kekhusyukan ritual mingguan ini, muncul sebuah pertanyaan teologis dan praktis yang sering diperdebatkan: apakah zikir diperbolehkan saat khatib sedang menyampaikan khotbah?

Dilema ini terletak pada tarik-menarik antara imperatif syariat untuk mendengarkan khotbah (istima’ dan inzhat) secara penuh dan keinginan spiritual jamaah untuk terus-menerus mengingat Allah (zikir).

Memahami batasan-batasan ini bukan sekadar urusan fiqih, melainkan penegasan terhadap kesucian dan fungsi edukatif dari mimbar Jumat, sekaligus mengidentifikasi tindakan-tindakan lain yang secara mutlak dilarang karena merusak esensi ibadah.

Fondasi Syariat: Kewajiban Istima’ dan Fungsi Khotbah

Khotbah Jumat bukanlah sekadar ceramah biasa; ia adalah pengganti dari dua rakaat salat Zuhur, menjadikannya bagian integral dan tidak terpisahkan dari ibadah Jumat. Oleh karena itu, hukum dan adab yang mengikat khotbah sangat ketat.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fiqih—terutama Syafi’i, Maliki, dan Hambali—sepakat bahwa mendengarkan (istima’) dan diam (inzhat) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah yang hadir. Kewajiban ini didasarkan pada hadis sahih, di antaranya sabda Rasulullah SAW: “Apabila engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah,’ pada hari Jumat padahal imam sedang berkhotbah, sungguh engkau telah melakukan laghwun (kesia-siaan).”

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya larangan berbicara, bahkan sekadar menegur orang lain. Tujuan utama dari istima’ adalah memastikan pesan-pesan agama yang disampaikan oleh khatib diterima dan dipahami, serta untuk menciptakan suasana khusyuk (fokus) yang total. Jika berbicara saja dilarang, maka segala aktivitas lain yang berpotensi mengalihkan perhatian dari khotbah, termasuk zikir dengan suara keras atau gerakan yang mencolok, perlu ditinjau ulang secara mendalam.

Para fukaha menekankan bahwa fungsi khotbah adalah sebagai mau’izhah (nasihat) dan tazkirah (pengingat). Mengabaikan khotbah berarti mengabaikan pesan yang disampaikan oleh pewaris nabi (khatib), yang pada gilirannya mengurangi kualitas ibadah Jumat itu sendiri.