JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Cikakak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, turun langsung ke lokasi tambang di Desa Ridogalih usai maraknya isu “mencuri di tanah sendiri” yang viral di media sosial.

“Saya datang ke sini setelah melihat pemberitaan di TikTok. Terima kasih kepada masyarakat Cikakak yang cepat tanggap dan mau melaporkan kegiatan tambang ini. Lokasinya cukup terpencil, dan kami perlu memastikan langsung kondisi di lapangan,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Nunung mengapresiasi langkah kepolisian yang turut mengawal kegiatan penertiban tambang ilegal. Ia menyebut sinergi antara DLH, Forkompimcam, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian alam.

“Saya acungkan jempol untuk pihak kepolisian. Mereka turun langsung bersama kami menjaga kelestarian lingkungan. Dari pantauan kami, tanah di sini sangat gembur, dan kalau terus digali tanpa izin, bisa memicu longsor,” kata Nunung.

Nunung menegaskan, DLH bukan melarang masyarakat berusaha, tetapi mengingatkan agar semua kegiatan tambang harus memiliki izin dan sesuai tata ruang wilayah.

“Kalau wilayahnya tidak masuk zona tambang, ya tetap tidak boleh. Tapi kalau boleh, silakan ajukan izin dulu. Pemerintah akan bantu fasilitasi. Sekarang pemerintah pusat pun mendorong investasi, jadi selama prosedurnya benar, kami pasti dukung,” ujarnya.

Ia menepis anggapan publik bahwa warga ditahan karena menambang di tanah sendiri. Menurutnya, tambang ilegal sama halnya dengan mengemudikan kendaraan tanpa surat-surat lengkap.

“Punya mobil atau motor itu boleh, tapi tetap harus punya SIM dan STNK. Kalau tidak, bisa ditilang. Sama halnya dengan tambang—boleh saja punya lahan, tapi tetap harus mengikuti aturan izin resmi,” jelas Nunung.

Ia menambahkan, aturan dibuat bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.