JABARONLINE.COM — Tuntutan masyarakat Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terkait audit dana desa dan dana bonus produksi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik, hingga kini belum membuahkan hasil. Meskipun perwakilan warga telah dua kali mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Inspektorat daerah belum juga melakukan audit yang diminta.
Cece Maulana Insan, warga Desa Ciasihan yang menjadi inisiator pelaporan, mengungkapkan bahwa ia telah berupaya mendorong pengawasan internal Pemkab Bogor. Kedatangan tersebut bertujuan meminta Sekda menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Dana Bonus Produksi.
Namun, respons yang diterima Cece dinilai hanya bersifat formalitas dan tidak menunjukkan keseriusan untuk mengambil tindakan nyata.
“Saya sudah dua kali datang langsung ke Sekda. Secara lisan seolah ditanggapi, surat dikatakan sudah diterima dan dikaji. Tapi faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada audit yang dilakukan,” ujar Cece.
Menurut Cece, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Terlebih, laporan yang disampaikan telah disertai berbagai bukti awal dan permintaan klarifikasi resmi, namun yang terjadi justru proses berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Publik wajar bertanya, apakah Sekda dan Inspektorat benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau ada kepentingan yang membuat kasus ini tidak tersentuh? Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, audit seharusnya menjadi langkah pertama untuk membuktikan transparansi,” tegasnya.
Cece juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, terutama terkait partisipasi masyarakat. Ia merasa warga dipermainkan dalam proses pelaporan.
“Harus berapa kali masyarakat datang ke Sekda? Harus berapa kali bolak-balik ke Inspektorat dan DPMD? Apakah warga harus terus dipingpong sampai lelah agar laporan ini dianggap selesai dengan sendirinya?” tanyanya.
Ia menilai, kondisi tersebut justru berpotensi melemahkan keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan di masa mendatang.



