JABARONLINE.COM - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Selasa (2/12/2025).

Persetujuan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga diketahui telah melalui mekanisme pembahasan dari tingkat komisi I dan III serta pembahasan secara khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki beberapa catatan atas perpanjangan kerjasama TPAS Galuga, diantaranya adalah meminta kejelasan atas operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM) dan beberapa hal pendukung lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menuntut adanya transparansi atas kerjasama yang dilakukan antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga menunjukkan adanya asas keadilan dan saling menguntungkan.

"Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," jelas Adit.

DPRD Kota Bogor juga meminta kepada Pemkot Bogor agar mencantumkan detail penggunaan Galuga, mulai dari jumlah sampah, zonasi, standar operasional hingga SOP darurat bencana longsor landfill, banjir lindi dan kebakaran.

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar detail penerima manfaat atas PKS ini dituangkan kedalam lembar PKS yang nantinya akan menjadi laporan dasar ke DPRD Kota Bogor tiap triwulan.

"Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," jelas Adit.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Serta menjamin kepastian atas manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.