JABARONLINE.COM– Kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kembali mencuat setelah beredar pemberitaan di sejumlah media Online.

Kepala Desa Cikoneng, M. Ihsan Nurjaman Sulaeman, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi soal kabar tersebut.

Menurut Ihsan, peristiwa yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya terjadi sekitar dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak ditemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan seksual.

“Kejadiannya sudah lama, sekitar dua tahun ke belakang. Itu pun masih sebatas dugaan, belum tentu benar-benar terjadi kekerasan seksual,” ujar Ihsan saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Ihsan menjelaskan, dugaan peristiwa itu melibatkan dua anak di bawah umur, yakni seorang siswi kelas 1 SD dan seorang siswa kelas 2 SD. Setelah laporan masuk, pemerintah desa langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak.

“Kami undang kedua keluarga untuk bermusyawarah. Setelah dibicarakan, ternyata hanya terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Musyawarah tersebut digelar di kantor desa pada Kamis sore (23/10/2025) dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Dari hasil pertemuan itu, kedua pihak sepakat membuat surat pernyataan tertulis bahwa masalah tersebut dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah dibuatkan kesepakatan hitam di atas putih. Kedua pihak menandatangani pernyataan bahwa peristiwa itu hanyalah kesalahpahaman,” tambah Ihsan.

Namun, berbeda dengan versi pihak desa, keluarga korban justru merasa keberatan jika kasus ini diselesaikan lewat jalur musyawarah.
Orang tua korban mengaku masih ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum karena anaknya diduga menjadi korban pemaksaan oleh dua teman laki-lakinya.