JABARONLINE.COM-- Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa dalam kunjungan kerja dan rapat koordinasi di Kecamatan Cimaung, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan bertajuk Road Show Kunjungan Kerja dan Rapat Koordinasi KDMP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin, Camat Cimaung Rachmat, Camat Pangalengan Vena Andriawan, serta para kepala desa dari dua kecamatan, pengurus KDMP, ketua BPD, ketua Bumdes, dan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang disapa Kang DS menekankan agar seluruh pengurus KDMP aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat koperasi.
IKTN Sosialisasikan PP 39/2025 di Jawa Barat, Dorong Hilirisasi dan Pembenahan Tambang Rakyat
“KDMP ini lahir sebagai bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo. Tujuannya untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui sistem swadaya dan kebersamaan,” ujar Dadang Supriatna.
Menurutnya, wilayah Pangalengan dan Cimaung yang mayoritas masyarakatnya merupakan petani, memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui koperasi desa. Ia mencontohkan sektor kopi, yang selama ini telah menjadi komoditas unggulan dari dua kecamatan tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang ingin memulai usaha baru, silakan usulkan melalui koperasi. Kita akan bantu fasilitasi. Potensi di Cimaung dan Pangalengan ini luar biasa, apalagi kopinya sudah terkenal,” tambahnya.
TP PKK Kecamatan Jampangkulon Gelar Diseminasi Transformasi Posyandu 6 Bidang di Desa Ciparay
Bupati juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang tertib dan berbasis digital.
Ia menginstruksikan agar setiap KDMP memiliki tenaga IT yang memahami sistem digitalisasi, terutama dalam urusan peminjaman dan penagihan dana, yang kini akan dilakukan secara online.
“Saya minta pengurus KDMP menata kembali sistemnya. Jangan sampai dana koperasi digunakan di luar ketentuan. Untuk penagihan dan peminjaman, semuanya harus melalui sistem digital,” tegas Dadang.



