JABARONLINE.COM– Di era kepemimpinan siapa pun, wartawan diminta tidak kehilangan keberanian untuk berpikir dan bertanya secara kritis. Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik.

Hal ini ditegaskan oleh M. Nasir, anggota Forum Wartawan Kebangsaan sekaligus mantan wartawan Harian Kompas.

"Berpikir kritis itu syarat mutlak jadi wartawan yang baik. Kalau tidak bisa berpikir kritis, bagaimana bisa menemukan kebenaran yang tersembunyi?" ujarnya, Kamis (3/10/2025).

Menurut Nasir, kemerdekaan berpikir dan menyampaikan informasi tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

"Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menjamin kebebasan pers. Jadi tak ada alasan wartawan takut hanya karena rezim sedang berganti," katanya.

Ia pun menilai bahwa wartawan harus tetap kritis terhadap siapa pun yang memimpin, baik presiden, gubernur, atau pejabat lainnya.

"Wartawan tidak boleh jadi corong kekuasaan. Kita penjaga akal sehat publik," ujarnya.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini diperkuat dalam UU Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.

Bahkan, dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan secara eksplisit bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.