JABARONLINE.COM - Konflik agraria di Desa Sukamulya Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Vs TNI AU Atang Sendjaja bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu siang (24/09/2025).
Kasus ini mencuat akibat 2 register yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan/ IKN (Inventaris Kekayaan Negara) pada tahun 2009 kurang lebih 450 hektar dan menjadi hak milik TNI AU Atang Sendjaja. Walaupun itu adalah sebuah perampasan hak masyarakat.
Di dalam luas 450 hektare lahan ini berdiri Kantor Desa Sukamulya, Makam, Sekolah SD, Gereja, Masjid hinggal lapangan sepak bola hingga aset-aset masyarakat lainnya.
Bahkan masyarakat di Desa Sukamulya sering sekali mendapatkan intimidasi dari pihak anggota TNI AU Atang Sendjaja jikalau membangun rumahnya.
Dari RDPU ini Kepala Desa Sukamulya Ihwan Nur Arifin mengatakan akibat 2 register ini masyarakatnya tidak bisa menaikkan alas haknya menjadi SHM (Surat Hak Milik).
"2009 aset masyarakat di di Sukamulya sekitar 450 hektare ke 2 Register Kemenkeu milik TNI AU Atang Sendjaja sehingga masyarakat kami tidak bisa meningkatkan alas hak nya di ATR/BPN," ucap Kades Sukamulya Ihwan.
Kades Sukamulya Ihwan desak BAM DPR RI untuk turun langsung lihat kondisi di Desa Sukamulya Rumpin karena hanya pimpinan yang bisa menghapus 2 resgister di Kemenkeu ini.
"Saya desak Bapak Pimpinan BAM DPR RI untuk turun langsung ke lokasi, karena tidak ada kata lain pimpinan yang bisa menyelesaikan masalah ini," desak Kades Sukamulya Ihwan.
Disamping itu Ketua BPD Sukamulya Rumpin Didi Furqon Firdaus menjelaskan TNI AU Atang Sendjaja tidak berhak mengklaim tanan milik masyarakat menjadi miliknya.



