JABARONLINE.COM- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, (22/9/ 2025).
Keputusan ini menegaskan secara hukum adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua entitas korporasi tersebut.
Dalam perkara bernomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon secara seksama. Berdasarkan penelaahan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa PT Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU Sementara selama masa 45 hari ke depan.
Sebagai bagian dari putusan, Majelis hakim juga menunjuk Faisal, S.H., M.H., seorang hakim berpengalaman, untuk menjalankan fungsi pengawasan atas seluruh proses PKPU tersebut.
Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Rahmat dalam pernyataan resminya, Selasa, 23 September 2025.
Rahmat menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan keadilan bagi pihak yang memiliki hak piutang yang sah.
“Putusan ini menegaskan kewajiban PT Cahaya Frozen Raya untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Bandung Daya Sentosa,” jelasnya.
Menurut Rahmat, proses hukum ini ditempuh oleh PT BDS setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan secara langsung yang tidak membuahkan hasil.



