JABARONLINE.COM – Suasana Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas saat sidang putusan perkara dugaan perusakan rumah retret di Cidahu digelar pada Senin (10/11/2025). Ratusan warga memenuhi halaman dan koridor pengadilan untuk memberi dukungan moril kepada para terdakwa.
Begitu rombongan tahanan keluar dari ruang tahanan, tepuk tangan dan lantunan selawat menggema. Para terdakwa yang mengenakan rompi merah tampak tenang dan membalas sapaan warga dengan senyum serta jabatan tangan. Situasi sempat haru ketika sebagian warga memeluk mereka sebelum memasuki ruang sidang utama.
Petugas keamanan dari kejaksaan dan kepolisian berjaga ketat mengatur arus warga agar jalannya persidangan tetap kondusif. Kuasa hukum dari tim gabungan Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ali Saepul, SH, meminta masyarakat menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Kita hormati sidang, mohon tetap tenang dan duduk di tempat masing-masing,” ucapnya menenangkan massa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap seluruh terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah SH, MH, Cpl, menegaskan, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
“Hakim melihat kasus ini murni kesalahpahaman antara pemilik vila dengan masyarakat, bukan tindakan intoleran seperti yang sempat beredar,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, dari seluruh pasal yang diajukan jaksa, hanya unsur perusakan ringan yang terbukti. Tidak ada indikasi motif SARA dalam peristiwa tersebut.
“Semua alat bukti dan keterangan saksi sudah menegaskan, tidak ada unsur kebencian terhadap kelompok agama tertentu,” tegasnya.



