JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna membahas arah kebijakan hukum daerah tahun 2026 di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama legislatif menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai pijakan hukum pembangunan daerah.
Bupati Sukabumi menegaskan, peraturan daerah harus lahir dari perencanaan yang matang dan berpihak pada masyarakat.
“Kita tidak ingin perda hanya menjadi formalitas hukum. Setiap aturan harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan,” tegas Asep Japar.
Menurutnya, penyusunan perda yang berkualitas akan memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan efektif dan terukur.
Ketua DPRD Budi Azhar menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal setiap rancangan perda yang masuk dalam Propemperda 2026 agar selaras dengan visi daerah.
“Propemperda ini bukan sekadar daftar rencana, tetapi arah kebijakan hukum daerah untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk di Sukabumi sejalan dengan kebutuhan publik dan arah pembangunan jangka panjang.



