JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menata arah kebijakan hukum daerah untuk tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, MM, beserta jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan kepala perangkat daerah dari seluruh kecamatan.

Bahas Program Legislasi dan Penegasan Komitmen Regulasi Berkualitas

Dalam rapat paripurna tersebut, kedua lembaga sepakat menata ulang arah kebijakan hukum daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Program ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki arah, manfaat, dan keberlanjutan yang jelas.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perencanaan hukum daerah tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dirancang berdasarkan kebutuhan strategis pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

“Setiap perda yang kita lahirkan harus menjawab kebutuhan daerah dan menyesuaikan dengan dinamika hukum nasional. Prosesnya harus transparan dan partisipatif,” ujar Asep Japar di hadapan peserta rapat.

Delapan Raperda Strategis Jadi Fokus Pembahasan

Dari hasil pembahasan awal, terdapat delapan Raperda prioritas yang akan masuk ke dalam Propemperda 2026. Di antaranya menyangkut penataan kelembagaan daerah, pengelolaan sumber air, penyertaan modal daerah, hingga pembentukan badan hukum BUMD.
Selain itu, DPRD juga mengajukan lima rancangan peraturan prakarsa dewan, termasuk bidang sosial dan tata kelola lingkungan.

Rapat paripurna juga membahas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian nota pengantar mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.