JABARONLINE.COM – Jajaran Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial JJ dan S, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres AKBP Samian memperlihatkan deretan barang bukti yang disita dari lokasi kejadian. 

Di antaranya dua ekor ayam aduan, jam dinding, terpal, uang tunai, serta karung pembatas arena yang digunakan saat pertandingan berlangsung.

“Dari hasil penyelidikan, kami amankan dua orang. JJ bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pemilik arena, sedangkan S berperan sebagai wasit dan penanggung jawab jalannya taruhan,” jelas AKBP Samian, Kamis (23/10/2025).

Menurut Kapolres, kegiatan ilegal ini sudah beberapa kali digelar dan melibatkan kelompok penjudi dari luar daerah.Lokasi arena dipilih di tengah kebun terpencil agar tak mudah diketahui warga.

“Modusnya mereka memilih tempat jauh dari permukiman, bahkan yang datang sebagian besar dari luar kota. Aktivitasnya dimulai sore hingga malam hari,” ungkap Samian.

⁶Polisi menegaskan, praktik perjudian tersebut berjalan cukup terorganisir. Terdapat sistem bagi hasil, di mana penyelenggara menerima 20 persen dari total taruhan, sedangkan sisanya dibagikan kepada pemilik ayam yang menang.

“Sudah jelas ini bentuk perjudian yang meresahkan. Kita akan terus tindak tegas agar tidak terulang kembali,” tegas Samian.

Dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.