JABARONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Arya Franky Kurniawan alias Prengki (53). Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan kakaknya sendiri, Hendra Gunawan (55).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Majelis hakim menilai perbuatan Prengki memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 189/Pid.B/2025/PN Cbd.
Kuasa hukum terdakwa, Rosidin, menilai hukuman yang dijatuhkan cukup berat meski lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Fakta persidangan memang membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan, walaupun itu tidak direncanakan. Vonis 10 tahun tetap kami anggap tinggi,” ujar Rosidin.
Ia menambahkan, salah satu alasan majelis hakim memberikan hukuman demikian adalah karena korban masih memiliki hubungan darah dengan pelaku.
“Yang memberatkan adalah korban merupakan kakak kandungnya sendiri,” kata Rosidin.
Menurutnya, pihak pembela telah berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan.
“Jaksa menuntut dengan Pasal 338 junto 351, tuntutannya 11 tahun. Kami hadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan peristiwa itu bukan pembunuhan berencana, melainkan terjadi karena emosi sesaat,” jelasnya.
Perkara ini bermula pada 22 Februari 2025 di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, Prengki terlibat cekcok dengan kakaknya terkait masalah warisan tanah keluarga.



