JABARONLINE.COM – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari lambatnya progres fisik hingga dugaan pengabaian transparansi anggaran yang mencapai Rp812 miliar.
Ketua Umum Genpar, Sambas Alamsyah, menyatakan bahwa proyek yang dimulai sejak Desember 2025 tersebut baru mencapai progres sekitar 15 persen. Padahal, waktu pengerjaan hanya tersisa 90 hari dari total 240 hari kalender yang direncanakan. Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat detail pekerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Nilai proyek ini sangat fantastis, namun kondisi di lapangan menunjukkan pelaksana tidak mempersiapkan segala risiko sejak awal. Transparansi adalah kunci, namun hingga kini papan proyek tidak pernah terlihat," ujar Sambas dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi dari staf kontraktor (K3S), Feri, alokasi anggaran khusus untuk titik Desa Sipak mencapai Rp270 miliar dari total pagu proyek. Selain masalah progres, perlindungan terhadap pekerja juga menjadi sorotan serius. Genpar menemukan indikasi bahwa ratusan pekerja di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Masalah sosial pun mulai bermunculan. Para pekerja mengeluhkan fasilitas mes yang tidak layak serta ketersediaan air bersih yang minim. Bahkan, warga setempat sempat menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunda.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, dinilai tidak konsisten dalam memberikan tanggapan. Farid tercatat beberapa kali membatalkan janji untuk meninjau lokasi proyek. Pada konfirmasi terakhir, Kamis (30/4/2026), ia kembali absen dengan alasan adanya urusan mendadak.
"Maaf, kemarin saya mengirim tim. Saya tiba-tiba harus menangani kasus dan mendistribusikan alat bantu disabilitas," ujar Farid melalui pesan singkat.
Secara regulasi, program Sekolah Rakyat ini diatur dalam Perpres No. 120 Tahun 2025 dan Permensos No. 7 Tahun 2025 yang menekankan pada aspek akuntabilitas. Kewajiban pemasangan papan proyek juga secara tegas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 12 Tahun 2021.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Sekolah Rakyat di Jasinga belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan sidak maupun keluhan para pekerja di lapangan. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi proyek bernilai fantastis ini agar tidak menjadi proyek mangkrak.***



