JABARONLINE.COM– Tak ada lagi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang Papan reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan kini bergerak tanpa kompromi.

Kamis (23/10/2025), tim gabungan kembali turun ke lapangan. Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik titik strategis disapu bersih, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Bukan sekadar operasi rutinitas, tapi peringatan keras dari pemerintah, era reklame ilegal sudah berakhir.

Tim gabungan ini tidak main-main. Mereka semua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Semua bergerak serentak, menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan bukan lagi dianggap sepele.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” sindir Uwais tajam.

“Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya. Pemerintah benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan PAD.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran menanti.