JABARONLINE.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat BNT, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, menjadi pukulan telak bagi dunia musik Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal sebagai penggerak industri hak cipta itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polda Jawa Timur, setelah dilaporkan oleh karyawannya sendiri berinisial KCL.

Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status BNT dari saksi menjadi tersangka.

Penasihat hukum korban, Rizki Leanardi, menegaskan penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di dunia kerja.

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang tetap. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat BNT mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan hak cipta. Namun, dalam perjalanan itu, BNT diduga memanggil korban ke kamar hotelnya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.

Tak hanya KCL, sejumlah karyawan dan mantan karyawan lain dari perusahaan yang sama juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa di antaranya diduga mengalami perlakuan serupa dan memberikan kesaksian resmi untuk memperkuat proses penyidikan.

BNT dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Informasi yang kami terima, BNT sudah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk memperlancar proses pemeriksaan,” tambah Rizki.

BNT selama ini dikenal luas di industri musik Indonesia. Melalui PT Pragita Perbawa Pustaka, ia mengelola hak cipta dari banyak musisi populer seperti Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Nabila Maharani, Anto Baret, hingga Ndraboy Genk.