JABARONLINE.COM-- 

— Raut kecewa tampak jelas di wajah Ida Yanti, ibu dari korban kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Muhammad Sya’dudin bin H. Engkom Komarudin (alm.), kepala sekolah tempat putranya menimba ilmu.

Setelah menunggu selama satu minggu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya membacakan putusan pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lima bulan terhadap terdakwa, namun hukuman itu tidak dijalani (pidana bersyarat).

Vonis tersebut hanya berselisih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta tujuh bulan hukuman. Meski demikian, keputusan itu tetap menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak keluarga korban.

“Anak saya masih trauma. Ia sering terbangun dan menjerit di malam hari, bahkan enggan kembali ke sekolah. Tapi pelaku cuma dihukum lima bulan dan tidak ditahan? Di mana keadilannya?” ujar Ida Yanti dengan suara bergetar usai sidang di PN Bale Bandung.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana tiga bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Padahal, sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Selain itu, karena terdakwa merupakan kepala sekolah, hukuman seharusnya dapat diperberat sepertiga sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (4) undang-undang yang sama. Namun dalam persidangan, pasal pemberat tersebut tidak digunakan sama sekali.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat menunda sidang selama satu minggu dengan alasan perlu melakukan musyawarah lebih lanjut. Penundaan ini menumbuhkan harapan di pihak keluarga korban bahwa hukuman akan lebih berat. Namun ternyata, vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa dan tanpa hukuman penjara.

“Kami sudah menunggu seminggu penuh berharap ada keadilan. Tapi ternyata pelaku tetap bebas, cuma diberi hukuman percobaan. Bahkan hakim tidak menjelaskan di mana ia akan menjalani hukumannya. Sekarang kami disuruh menunggu lagi karena katanya terpidana masih pikir-pikir,” tutur Ida dengan nada kecewa.