JABARONLINE.COM — Gelombang protes warga kembali mencuat di kawasan Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, setelah muncul aktivitas pembangunan deretan tenda glamping dan rencana pemagaran jogging track yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Korea. Sedikitnya 10 tenda glamping didirikan di area pesisir yang selama ini menjadi ruang publik masyarakat.
Kepala Desa Citepus, Koswara, menegaskan bahwa pihak desa sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pembangunan fasilitas tersebut, Senin 8 Desember 2025.
“Ini murni kelalaian yang membuat kami merasa kecolongan. Tidak ada koordinasi apa pun dengan pemerintah desa. Informasi awal justru datang dari warga yang melihat pesisir dipagar dan disiapkan untuk kepentingan bisnis,” ujar Koswara.
Ia menyebut, tindakan sepihak itu berpotensi mengubah kawasan pantai menjadi ruang privat yang melanggar aturan pemanfaatan zona pesisir.
Langkah Tegas Pemerintah Desa
Koswara mengatakan, pemerintah desa akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait untuk memastikan adanya penertiban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Satpol Airud, TNI AL, kecamatan, dan dinas terkait. Semua dilibatkan untuk menangani pembangunan ilegal ini,” tambahnya.
Warga: Jogging Track Nyaris Jadi Area Tertutup
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas WNA tersebut diduga menjurus pada penguasaan ruang publik. Salah satu warga Citepus, Suryadi (37), menilai sikap para pekerja dan pengelola di lokasi mengesankan bahwa kawasan pantai adalah milik pribadi.



