SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini mengungkap fakta bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski telah beroperasi selama sepuluh tahun.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain meninjau kepatuhan perizinan, inspeksi ini bertujuan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyatakan bahwa temuan terkait legalitas bangunan ini menjadi catatan serius bagi legislatif.
“Ini merupakan kunjungan lanjutan untuk memantau peningkatan PAD. Faktanya, perusahaan farmasi ini belum memiliki SLF sejak mulai berdiri pada tahun 2016,” ujar Jalil kepada media di lokasi inspeksi.
Selain persoalan SLF, DPRD juga menyoroti pelanggaran terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya area yang seharusnya menjadi zona hijau, namun telah dialihfungsikan menjadi bangunan permanen.
“Kami menegaskan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban penyediaan RTH. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan regulasi yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha,” tegas Jalil.
Aspek penggunaan sumber daya air juga tak luput dari pemeriksaan. Dengan jumlah karyawan mencapai 600 orang serta kebutuhan produksi obat yang besar, penggunaan satu sumur bor dinilai tidak memadai. Meski perusahaan menutupi kekurangan pasokan air melalui PDAM, DPRD tetap akan menelusuri sumber dan legalitas distribusi air tersebut.
Terkait berbagai temuan ini, Komisi I memberikan tenggat waktu selama dua bulan bagi pihak manajemen untuk segera memproses pengurusan SLF. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah konkret, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami beri waktu dua bulan untuk mulai memproses SLF. Jika tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” tambahnya.



