JABARONLINE.COM - Perkembangan terbaru muncul dalam perkara meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (12). Aparat Satreskrim Polres Sukabumi kini resmi menahan Anwar Satibi, yang tak lain merupakan ayah kandung korban, setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (29/4/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Anwar sebagai tersangka. Proses pemeriksaan disebut berlangsung cukup intens sebelum akhirnya diputuskan langkah penahanan.
Kuasa hukum tersangka, Dedi Setiadi, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditahan di Mapolres Sukabumi.
“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas. Ia menjelaskan bahwa Anwar akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Farhat, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Lisnawati, mantan istri Anwar sekaligus ibu kandung korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 dan 77B, yang mengatur terkait dugaan penelantaran anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan pihak ibu korban yang menduga adanya unsur kelalaian dalam pengasuhan anak. Proses penyelidikan hingga penyidikan disebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pengumpulan berbagai alat bukti.
Sebelumnya, Anwar juga sempat menyampaikan pernyataan melalui media sosial terkait status hukumnya. Ia mengklaim selama ini turut bertanggung jawab atas kebutuhan pendidikan anaknya sejak sekolah dasar hingga tingkat menengah pertama.



