JABARONLINE.COM - Dunia jurnalistik di Indonesia, bagi banyak orang, adalah medan pertempuran sunyi. Di balik kilau berita yang menembus layar kaca, terpampang di halaman depan koran, atau meluncur deras di lini masa media sosial, ada kisah yang jarang terdengar: kisah para jurnalis yang menulis fakta, tapi justru berhadapan dengan jerat hukum. Salah satu jerat itu bernama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai ITE

Sejak disahkan, ITE hadir dengan tujuan mulia menurut pemerintah: menjaga keamanan informasi, menekan penyebaran konten negatif, dan memberi rasa aman bagi masyarakat di ranah digital. Namun, di lapangan, realitasnya berbeda. ITE kerap menjadi pedang bermata dua. Pedang itu tajam, tapi arahnya sering kali mengarah pada jurnalis yang berusaha menunaikan tugas moralnya: menulis fakta, menegakkan transparansi, dan membuka tabir kebijakan publik yang tidak selalu terang benderang.

Bayangkan seorang jurnalis,duduk di meja kecilnya dengan secangkir kopi yang mulai mendingin,menatap layar laptop.Kata demi kata mengetik laporan yang ia peroleh dari wawancara lapangan,dokumen resmi, atau investigasi panjang. Ia menulis dengan cermat, memastikan setiap data diverifikasi, setiap kutipan benar.Namun, satu kata yang dianggap menyinggung pihak tertentu bisa menjadi awal mimpi buruk.

Pemberitaan yang seharusnya menjadi pelindung publik, tiba-tiba bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pasal-pasal ITE yang multi-tafsir itu seperti jebakan tersembunyi; di satu sisi memberi rasa aman bagi masyarakat, di sisi lain membatasi kebebasan pers.

Kasus demi kasus muncul di pengadilan.Jurnalis dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik lewat berita yang mereka tulis.Bukti yang mereka miliki: rekaman, dokumen, saksi mata. Bukti itu seharusnya menjadi dasar pembuktian kebenaran.Namun,hukum ITE tidak selalu berpihak pada fakta. Sering kali, penafsiran subjektif pihak yang merasa dirugikan menjadi pijakan laporan. Apa yang di mata jurnalis adalah fakta,di mata hukum bisa menjadi “fitnah” atau “penghinaan” yang bisa dipidana.

Fenomena ini menimbulkan efek chilling effect—dampak yang menakutkan bagi kebebasan pers.Banyak jurnalis mulai menahan diri menulis laporan kritis. Mereka mempertanyakan setiap kata,memikirkan risiko hukum sebelum menekan tombol “publish.” Akibatnya,masyarakat bisa kehilangan akses pada informasi yang objektif, transparan,dan independen.Ironisnya,di negeri yang mengklaim dirinya demokratis,fakta justru menjadi terbelenggu.

Saya teringat wawancara dengan seorang jurnalis senior di Jakarta. Dia bercerita tentang sebuah kasus korupsi di pemerintah daerah yang berhasil ia ungkap. Dokumen dan bukti foto sudah lengkap, narasumber siap dihadirkan.Namun, sebelum berita itu diterbitkan, ia menerima panggilan dari aparat hukum.Laporan telah masuk dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. 

"Saya merasa seperti dihantui sebelum berperang," katanya dengan suara yang serak tapi tegas. Ia akhirnya harus menghadapi persidangan panjang, biaya hukum yang tinggi, dan tekanan psikologis yang berat.

Jalur hukum, menurutnya, bukan lagi sekadar alat penegakan keadilan. Bagi sebagian pihak, ITE bisa menjadi alat intimidasi, cara untuk membungkam suara kritis. Ketakutan akan pasal-pasal yang multitafsir membuat jurnalis menulis dengan tangan terikat. Fakta yang seharusnya terang benderang, kini harus disaring, diolah, dan kadang diubah agar aman dari risiko pidana. Padahal, tujuan menulis fakta bukanlah untuk menyenangkan pihak tertentu, tapi untuk menegakkan kebenaran dan melindungi publik.