JABARONLINE.COM – Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi kelas XI sebuah SMA Negeri di Bekasi berinisial AN memasuki babak baru. Orang tua korban menduga adanya upaya rekayasa fakta yang dilakukan oleh terduga pelaku melalui media sosial untuk memutarbalikkan narasi kejadian.

Ibu korban, Fani, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial EQ, yang merupakan adik kelas korban, disinyalir melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan pengakuan palsu. Dalam siaran tersebut, EQ diduga memposisikan dirinya seolah-olah sebagai korban perundungan.

"Pada tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 02.43 WIB, pelaku diduga melakukan siaran langsung di TikTok dengan narasi yang menggambarkan dirinya sebagai korban perundungan," ujar Fani saat memberikan keterangan pada Selasa (21/4/2026).

Fani menambahkan, dalam siaran tersebut muncul sejumlah akun yang mengaku sebagai korban dan teman-temannya. Padahal, pada saat yang bersamaan, AN dan rekan-rekannya sedang menyaksikan siaran tersebut sembari merekamnya sebagai bukti.

"Itu digunakan sebagai skenario untuk membangun opini publik dan memframing korban. Hal ini dijadikan alat bukti bagi pelaku seolah-olah korban adalah pelaku bully di media sosial," ungkap Fani.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi perundungan fisik yang dialami AN di kantin sekolah pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat jam istirahat. Akibat rangkaian intimidasi dan dugaan rekayasa fakta tersebut, kondisi psikis AN dilaporkan memburuk hingga sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami trauma, ketakutan untuk berangkat ke sekolah, lebih sering mengurung diri, dan menangis di dalam kamar," tutur Fani.

Tak tinggal diam, pihak keluarga korban telah resmi melaporkan dugaan rekayasa fakta ini ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026. Dalam laporannya, Fani menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman siaran langsung dan tangkapan layar percakapan di media sosial untuk memperkuat proses hukum.***