JABARONLINE.COM — Tujuh orang mitra bisnis Rumah Serba Ada (RSA), sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kebutuhan pokok, mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (9/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari kejelasan terkait proses hukum yang menjerat pemilik RSA, sekaligus menyampaikan dukungan agar usaha tersebut dapat kembali berjalan.

Salah satu mitra bisnis RSA, Imam, warga Cilodong, mengaku terkejut dengan kabar bahwa RSA tersandung kasus hukum. Ia menyebut selama hampir dua tahun bermitra dengan RSA, usaha berjalan lancar dan keuntungan dibayarkan tepat waktu hingga Agustus 2025.

"Kita shock dengan RSA yang tiba-tiba seperti ini. Sebelumnya lancar, tiba-tiba tutup karena urusan yang kita sendiri pun gak paham, ternyata urusan keluarga, dan lainnya”, ujar Imam, kepada wartawan di Polres Depok.

Imam berharap RSA dapat kembali beroperasi dan para investor bisa memperoleh keuntungan seperti sebelumnya.

Kuasa hukum RSA, Arjo Pranoto, SH, MH, menyatakan bahwa laporan polisi yang menjerat kliennya berasal dari investor baru. Ia menegaskan bahwa RSA merupakan usaha nyata dan bukan penipuan.

"Namanya investasi itu harus paham, ada untung dan rugi. RSA ini usaha real, bukan fiktif," tegas Arjo.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para mitra yang memberikan testimoni dan dukungan moral kepada kliennya. Menurutnya, toko RSA kini mulai kembali beroperasi meski proses hukum masih berjalan.

Sebelumnya, pemilik RSA, Tia Ocvaria Hinnarti (36), warga Sukatani, Tapos, Depok, mengaku mendapat perlakuan hukum yang tidak adil. Ia dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnis atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tia menduga ada intervensi dalam proses hukum yang membuatnya cepat ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut laporan muncul setelah perceraiannya dengan sang suami, yang diduga mengancam akan menghancurkan bisnis RSA.