JABARONLINE.COM Mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa setiap daerah harus memiliki arah, strategi, dan langkah konkret dalam memajukan kebudayaan. Kabupaten Bogor sejatinya sudah melangkah lebih maju dengan menetapkan Perda Pemajuan Kebudayaan pada akhir 2023. Namun hingga April 2026, implementasi kebijakan tersebut masih tersendat.
Masalah klasik muncul: Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis belum juga diterbitkan. Tanpa Perbup, Perda ibarat peta tanpa kompas memberi arah umum, tetapi tidak menyediakan cara berjalan. Akibatnya, kebijakan di lapangan berpotensi melahirkan kebingungan dan stagnasi.
Jaringan Kebudayaan Rakyat Kabupaten Bogor (Jaker Bogor) menyoroti mandeknya implementasi ini. Ra Dien, salah satu perwakilan, menegaskan bahwa Perbup adalah kunci operasional.
“Perda itu norma umum. Perbup yang menerjemahkan jadi langkah teknis dan prosedur, mekanisme, sampai pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Ia juga menyinggung janji kepala daerah yang hingga kini belum terealisasi. Menurutnya, ketiadaan Perbup bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan membuka pertanyaan soal komitmen pemerintah daerah.
“Kalau Perbup tidak dibuat, patut dipertanyakan: pemerintah daerah ini patuh pada aturan atau kepentingan apa?” cetusnya.
Lebih jauh, Ra Dien menjelaskan bahwa Perbup berfungsi sebagai landasan teknis operasional dari Perda. Instrumen ini memberi kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, sekaligus menjadi sarana efisiensi kebijakan tanpa harus melalui proses legislasi panjang. Tanpa itu, Perda berpotensi berhenti sebagai dokumen normatif di atas kertas.
Ironisnya, di tengah gencarnya narasi pelestarian budaya, perangkat hukumnya justru tersendat. Kebudayaan yang seharusnya hidup di tengah masyarakat malah terhambat oleh kelambanan birokrasi.
“Jika Perda adalah janji, maka Perbup adalah bukti. Namun hingga hari ini, bukti itu belum juga terlihat,” tutup Ra Dien penuh harap.***



