SUKABUMI - Praktik dugaan pungutan liar kembali mencuat di kawasan wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Di lokasi, pengunjung dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 bagi kendaraan roda empat. Tak hanya itu, wisatawan yang hendak berkemah di area camping ground juga dipatok tarif hingga Rp100.000 per tenda.

Dengan tingginya jumlah pengunjung, pungutan dari berbagai sektor itu diduga menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit dalam waktu singkat. Namun, muncul dugaan bahwa pengelolaan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Wawan, pihak yang mendapat kuasa dari pemilik lahan, mengaku awalnya tidak mengetahui perkembangan aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyebut, lahan itu sebelumnya hanya dipercayakan kepadanya tanpa instruksi untuk dijadikan area parkir atau tempat wisata.

“Awalnya saya tidak terlalu mengikuti perkembangan. Tapi setelah ada informasi dari warga bahwa tempat itu ramai dan menghasilkan uang, saya baru turun langsung,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan, Wawan mengaku sempat berkomunikasi dengan pengelola lapangan bernama Kamal. Ia mengungkapkan pernah menerima setoran sebesar Rp900 ribu sejak awal tahun hingga sebelum Ramadan. Namun menurutnya, tidak ada keterbukaan terkait total pemasukan yang sebenarnya.

“Kurang transparan. Saya sebagai pihak yang dipercaya justru tidak tahu detail pendapatan di sana,” katanya.

Karena merasa tidak dilibatkan secara terbuka, Wawan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan. Dari hasil pertemuan dengan perwakilan pemilik, disepakati pembagian hasil 40 persen untuk pengelola dan 60 persen untuk pemilik lahan setelah dipotong biaya operasional.

Dalam pertemuan itu, Kamal disebut menyerahkan Rp3 juta kepada Wawan dan Rp9 juta kepada pemilik lahan. Namun sebagian dana kemudian dikembalikan lagi oleh pemilik kepada pengelola.