JABARONLINE.COM - Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menguat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan masyarakat adat dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).

Forum tersebut dihadiri Dewan AMAN Nasional, perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah, Pemuda Adat, Prempuan AMAN serta 48 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.

Perwakilan Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, Abah H. Yoyo Yohenda menegaskan pentingnya pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan pangan berbasis wilayah ulayat.

Ia menilai kedaulatan pangan tidak bisa dilepaskan dari sistem pertanian tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pengelolaan pangan di wilayah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Abah 

Yoyo di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR.

Menurutnya, sistem pertanian tradisional terbukti mampu menopang ketahanan pangan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat adat.

Ia mencontohkan di Banten Selatan

khususnya di bekas PT Antam Cikotok mengandalkan mata pencaharian sebatas pada pertambangan sedangkan masyarakat adat kami meskipun sebagai pekerja di PT tersebut tetapi tidak meninggalkan mata