JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, dua orang pria berinisial R (38) dan S (30) berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (April 2026). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sukakarya.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka R, polisi menyita ratusan obat keras tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa sekitar 300 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, serta satu unit telepon genggam merek Vivo tipe Y18 berwarna hijau.
Sementara itu, dari tersangka S, petugas menemukan sejumlah obat lainnya yang juga diduga termasuk kategori terlarang. Barang bukti yang disita meliputi 15 plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir obat yang diduga jenis Hexymer, serta tambahan 12 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar AKP Usep Sudirman, Senin (6/4/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.***



