JABARONLINE.COM – Seorang ibu dua anak, Tia Ocvaria Hinnarti (36), warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengaku mendapat perlakuan hukum yang tidak adil setelah dilaporkan oleh enam rekan usahanya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tia merupakan pemilik UMKMRumah Serba Ada” (RSA), sebuah usaha rintisan yang telah berjalan selama lima tahun.

Dalam keterangannya, Tia menyebut bahwa persoalan hukum yang menimpanya bermula setelah ia bercerai secara Islam dengan suaminya setahun lalu. Ia mengklaim sang mantan suami sempat mengancam akan menghancurkan bisnis RSA yang telah ia bangun dari nol.

“Usaha saya mulai tersendat, lalu datang laporan dari enam orang yang dulunya rekan usaha. Padahal mereka sudah menerima keuntungan dari hasil kerja sama,” ujar Tia saat ditemui pada Kamis (8/1).

Menurut Tia, para investor datang secara sukarela dan telah menerima bagi hasil sesuai kesepakatan. Ia mencontohkan salah satu investor, Ibu Dian asal Bekasi, yang disebut telah menerima kembali modal dan keuntungan hingga Rp300 juta dari hasil investasi.

“Investor datang sendiri, karena kami UMKM yang berdiri merintis dari nol. Mereka juga telah mendapatkan hasil bagi hasil,” tambahnya.

Dugaan Intervensi dan Proses Hukum yang Terlalu Cepat

Tia menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Depok. Ia merasa ada tekanan yang membuat penetapan status tersangka berlangsung terlalu cepat.

“Saya mengira ada intervensi ke pihak kepolisian Polres Depok. Dari pihak-pihak yang tidak suka,” ucapnya.

Pengacara Tia, Arjo Pranoto, SH, MH, juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyebut bahwa pelapor dalam kasus ini adalah orang-orang baru yang tidak terlibat sejak awal berdirinya RSA.