JABARONLINE.COM – Jajaran Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Dalam aksinya, pelaku sempat menodongkan benda yang diduga senjata api untuk mengancam saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah Bera, Desa Cintaasih, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi pencurian bermula saat seorang saksi bernama Ropi mencurigai gerak-gerik para pelaku yang mondar-mandir di sekitar mobil Suzuki Carry pick up bernomor polisi Z 8446 WN milik korban.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menjelaskan bahwa saat saksi mencoba menghampiri untuk meminta keterangan, salah satu pelaku justru bereaksi agresif.
"Saat dihampiri, pelaku mengeluarkan benda diduga senjata api dan mengarahkannya kepada saksi. Di saat yang sama, pelaku lainnya langsung membawa kabur mobil pick up milik korban," ujar AKP Hilman, Kamis (30/4/2026).
Menyadari kendaraan tersebut dibawa kabur, korban bersama warga dan anggota siaga mako Polsek Samarang segera melakukan pengejaran secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mencegat para pelaku, meski sebagian besar berhasil meloloskan diri.
"Satu orang pelaku berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri menggunakan kendaraan lain," lanjut AKP Hilman.
Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial C (53), pria asal Kabupaten Indramayu. Sebelum diamankan petugas, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga di lokasi penangkapan hingga mengalami luka-luka. Petugas kemudian membawa C ke RSU Dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Samarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pick up milik korban yang sempat dibawa lari. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan dan memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.***



