JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (15/4/2026), petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Tersangka berinisial CP (33), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Cilawu, ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan timnya dalam beberapa waktu terakhir.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,44 gram,” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Selain paket sabu dalam plastik klip bening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal pelaku. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial I melalui media sosial Instagram. Barang haram itu rencananya tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali.
“Dari pengakuannya, sebagian barang memang akan dijual lagi. Kami menduga yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Usep.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***



