JABAR ONLINE.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mulai mendalami kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Pos Cabang Garut berinisial R. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Angga, suami dari perempuan berinisial U yang diduga menjalin hubungan dengan oknum tersebut.
Pada Kamis (23/4/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut kembali memanggil Angga selaku pelapor untuk dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Angga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan mendalam mengenai kronologis dugaan perselingkuhan tersebut. Selain itu, ia juga diminta untuk melengkapi sejumlah bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
“Ya, tadi kembali di-BAP. Ditanyakan mengenai kronologis dan bukti-bukti dari kasus tersebut,” ujar Angga usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
Menurut Angga, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan. "Kata petugas, kasus ini akan segera diselidiki lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini bermula saat Angga melaporkan dugaan hubungan tidak sah antara istrinya dengan oknum pegawai Kantor Pos di Kabupaten Garut. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Garut.
Angga berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan serta kejelasan hukum atas peristiwa yang menimpanya. “Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan hukum,” pungkasnya.***



