JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Caringin tersebut ditangkap dan resmi ditahan pada Rabu (8/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Ayah korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpa anaknya setelah mengetahui kronologi peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban yang masih berusia 15 tahun dengan uang jajan dan ajakan untuk berfoto bersama. Setelah bertemu di lokasi pantai, pelaku mengajak korban berbincang sebelum akhirnya menggiring korban ke area semak-semak dengan dalih untuk berteduh.
Di lokasi yang sepi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Kepolisian juga meminta warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut di masa mendatang.***



