JABARONLINE.COM – Seorang oknum pegawai kantor pos di Kabupaten Garut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam hubungan terlarang. Laporan tersebut saat ini telah diterima dan tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan ini terungkap bermula dari kecurigaan pelapor bernama Angga pada 8 April 2025 lalu. Saat membuka laptop pribadinya, Angga mendapati akun Gmail milik istrinya masih tertaut pada perangkat tersebut.

Kecurigaan Angga menguat saat ia melihat notifikasi pembelian token listrik yang ditujukan untuk alamat asing. Setelah ditelusuri, lokasi penggunaan token tersebut mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Kampung Sisir, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Guna memastikan kecurigaannya, Angga mendatangi lokasi dan memantau situasi dari sebuah warung di sekitar area tersebut. Tak lama kemudian, ia melihat istrinya datang mengendarai sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah kos.

“Setelah itu saya langsung menghampiri istri saya, tetapi justru terjadi cekcok. Dia tidak memberikan penjelasan mengenai alasannya berada di tempat tersebut,” ungkap Angga.

Merasa tidak puas, Angga kemudian meminta klarifikasi dari pemilik kos, Didin Komaludin. Dari keterangan pemilik kos, terungkap bahwa kamar tersebut telah dihuni selama kurang lebih lima bulan oleh sepasang pria dan wanita yang mengaku sebagai suami istri.

Pria yang tinggal bersama istri Angga tersebut diketahui berinisial R, seorang oknum pegawai kantor pos di Garut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pernikahan yang sah, R tidak mampu memberikannya.

Akibat kejadian ini, Angga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat dan merasa harga dirinya sebagai suami telah direndahkan. Ia pun memantapkan diri untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya tetap ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum agar mendapatkan keadilan,” tegas Angga saat memberikan keterangan di Mapolres Garut.